Manado, (Antara News) - Bank Sulawesi Utara Gorontalo (SulutGo) berkomitmen menjalankan aktivitas perbankan yang bebas gratifikasi.

Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andy Purwana mengatakan gratifikasi itu erat dengan praktik suap.

"Apalagi di budaya timur, menjadi kebiasaan memberi sesuatu. Sekarang itu tak bisa karena mendorong terjadinya korupsi. Dalam konteks pelayanan publik, bisa memengaruhi kualitas pelayanan," ujar Andy.

Ia memberi contoh praktik kecil gratifikasi di sebuah bank swasta di Jawa Barat. Ketika ada nasabah datang menarik uang ratusan juta, biar dilayani dengan cepat, petugas diberi uang ratusan ribu.

"Pelayanan si teller berubah manakala datang nasabah lain yang tak memberinya sesuatu. Ini yang perlu diubah," katanya. Bicara konteks pelayanan publik, seharusnya gratis, tambahnya.

KPK, lanjutnya,  sejak lama berupaya memberantas korupsi di sektor pemerintah. Kasus terbanyak ialah penyuapan yang melibatkan penyelenggara pemerintahan dan swasta.

"Jika lalu kita concern ke pemerintah, sekarang dengan swasta juga. Bagaimana teman-teman di swasta, BUMN dan BUMD paham bahwa gratifikasi itu haram," ujarnya.

Menurut Andy, yang disebut gratifikasi adalah semua pemberian yang ditujukan kepada individu dan memperkaya diri. Seseorang disebut penerima gratifikasi, apakah pejabat negara, pejabat daerah menerima dan tak melapor ke KPK.

"Penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari ancaman pidananya 4-20 tahun dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," katanya.

Andy berharap, dengan tekad Bank SulutGo menolak gratifikasi, akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan.

Dirut Bank SulutGo Jeffry Dendeng mengatakan, komitmen tolak gratifikasi terus diperkuat jajarannya. "Tekad itu sudah lama tapi kita perlu perkuat. Makanya kami datangkan dari KPK biar ada penguatan," kata Dendeng.

Dendeng mengatakan, Bank SulutGo terus berupaya menerapkan pelayanan bersih. Ia bersyukur sejauh ini tak ada temuan ataupun laporan ada pegawai Bank SulutGo terjerat gratifikasi.

Bagian dari upaya itu, Bank SulutGo melaksanakan workshop Pengendalian Gratifikasi dan Deklarasi Bersama Anti Gratifikasi di PT Bank SulutGo.

Lokakarya diikuti seluruh direksi, komisaris, pejabat eksekutif mulai dari kepala divisi, kepala departemen, kepala cabang dan kepala cabang pembantu.

Pewarta: Jerusalem Mendalora

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019