Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Gorontalo mulai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018.

Ketua Tim BPK, Irmawanmengatakan, Selasa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 April sampai 9 Mei 2019.

Pemeriksaan ini juga untuk melihat kewajaran atas laporan keuangan yang disajikan oleh Pemprov Gorontalo, serta sejauh mana pemda menyajikan laporan keuangan secara wajar dan didukung oleh dokumen-dokumen yang valid.

“Nanti ada 7 laporan keuangan yang akan diperiksa yakni neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Dokumen-dokumen itulah yang nantinya akan kami nilai apakah disajikan secara wajar atau tidak,” ujar Irmawan.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba berharap selama pemeriksanaan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah, untuk segera menyiapkan data yang dibutuhkan BPK.

“Karena kami Pemprov Gorontalo menargetkan LKPD kami di tahun anggaran 2018 akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi semua kita laporkan secara transparan,” tambahnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019