Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melanjutkan pendistribusian dana percepatan pembangunan desa sebesar Rp1 miliar.
Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib, Rabu, mengatakan, tahun anggaran 2012 lalu, alokasi dana percepatan yang disalurkan melalui pemerintah kecamatan ini berhasil meningkatkan beberapa infrastruktur publik di setiap desa.
Meskipun masih menerapkan pembangunan dengan skala prioritas, namun realisasinya bisa tercapai 100 persen, sehingga di tahun ini alokasi yang sama dilakukan untuk melanjutkan percepatan pembangunan di desa-desa yang belum mendapatkan sentuhan.
Dana tersebut dimasukkan menjadi anggaran belanja pemerintah kecamatan sebagai satuan kerja, untuk membangun berbagai infrastruktur pedesaan sehingga tidak termasuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana program lainnya, seperti PNPM, PUAP dan lain sebagainya.
Dana percepatan pembangunan tersebut, pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah kecamatan dimana camat akan mempertanggung jawabkan penggunaannya secara langsung.
Sedangkan proyek pembangunan fisik yang dianggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU), tetap terlaksana dan dianggarkan seperti biasanya.
Pemerintah daerah berharap pembangunan dari desa ke kota yang memprioritaskan program pemberdayaan masyarakat dan realisasi infrastruktur publik, akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib, Rabu, mengatakan, tahun anggaran 2012 lalu, alokasi dana percepatan yang disalurkan melalui pemerintah kecamatan ini berhasil meningkatkan beberapa infrastruktur publik di setiap desa.
Meskipun masih menerapkan pembangunan dengan skala prioritas, namun realisasinya bisa tercapai 100 persen, sehingga di tahun ini alokasi yang sama dilakukan untuk melanjutkan percepatan pembangunan di desa-desa yang belum mendapatkan sentuhan.
Dana tersebut dimasukkan menjadi anggaran belanja pemerintah kecamatan sebagai satuan kerja, untuk membangun berbagai infrastruktur pedesaan sehingga tidak termasuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana program lainnya, seperti PNPM, PUAP dan lain sebagainya.
Dana percepatan pembangunan tersebut, pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah kecamatan dimana camat akan mempertanggung jawabkan penggunaannya secara langsung.
Sedangkan proyek pembangunan fisik yang dianggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU), tetap terlaksana dan dianggarkan seperti biasanya.
Pemerintah daerah berharap pembangunan dari desa ke kota yang memprioritaskan program pemberdayaan masyarakat dan realisasi infrastruktur publik, akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013