Cendekiawan Muslim Prof Azyumardi Azra mengatakan rencana demonstrasi pada 22 Mei terkait dengan hasil pemilihan presiden merupakan ekspresi dari hawa nafsu, bukan jihad.
Oleh karena itu, kata Azyumardi, klaim atas nama ulama menyerukan jihad 22 Mei harus ditolak.
"Itu politisasi agama," tegas mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu di Jakarta, Selasa.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mendengarkan seruan ulama yang mengarah pada politisi agama.
"Saya kira ulama seperti itu tidak perlu didengar. Yang perlu didengar itu ulama netral, berpihak pada kepentingan umat, negara. Kita harus apresiasi ulama NU dan Muhammadiyah yang netral," tuturnya.
Azyumardi mengingatkan bahwa ulama seharusnya menenangkan umat, bukan memercikkan permusuhan di antara umat. Apalagi, rencana aksi massa itu ada di dalam bulan puasa.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika memang ada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dari KPU maka sebaiknya mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada KPU, Bawaslu, MK. Biarkan lembaga yang diamanatkan UU itu melaksanakan tugasnya. Gak usah mengerahkan massa, apalagi atas nama jihad," kata Azyumardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Oleh karena itu, kata Azyumardi, klaim atas nama ulama menyerukan jihad 22 Mei harus ditolak.
"Itu politisasi agama," tegas mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu di Jakarta, Selasa.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mendengarkan seruan ulama yang mengarah pada politisi agama.
"Saya kira ulama seperti itu tidak perlu didengar. Yang perlu didengar itu ulama netral, berpihak pada kepentingan umat, negara. Kita harus apresiasi ulama NU dan Muhammadiyah yang netral," tuturnya.
Azyumardi mengingatkan bahwa ulama seharusnya menenangkan umat, bukan memercikkan permusuhan di antara umat. Apalagi, rencana aksi massa itu ada di dalam bulan puasa.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika memang ada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dari KPU maka sebaiknya mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada KPU, Bawaslu, MK. Biarkan lembaga yang diamanatkan UU itu melaksanakan tugasnya. Gak usah mengerahkan massa, apalagi atas nama jihad," kata Azyumardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019