Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pihak kepolisian akhirnya memeriksa wartawan TVRI, Ihsan Nento, yang menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang, terkait pemberitaan pilkada Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Kota Gorontalo IPTU Adhi Pradana, Selasa, mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk memeriksa Ihsan, karena yang bersangkutan tak kunjung melaporkan kasus tersebut pada polisi.

"Kami memeriksa korban langsung di kantor TVRI untuk memudahkannya dan meminta waktu di sela jam istirahat karyawan TVRI," katanya.

Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, hingga polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka berinisial TI dan AG, yang memukul Ihsan saat massa menyerang kantor TVRI.

Selain korban, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Stasiun TVRI Gorontalo Irmansyah, satpam serta karyawan lainnya.

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1990 dan KUHP yakni pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, TVRI Gorontalo tidak melaporkan kasus tersebut kepada Polres Gorontalo, dengan alasan telah dilaporkan oleh TVRI pusat ke Mabes Polri.

Empat jurnalis lain yakni Andri Arnold (Metro TV), Farid Utina (Trans 7), Rully Lamusu (ANTV) dan Agus Limehu (Mimoza TV) juga melaporkan kasus yang sama kepada polisi.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dan siap melimpahkan berkas ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Kantor TVRI diserang massa pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan, saat menggelar siaran langsung terkait putusan PTUN dengan narasumber Ketua Panwaslu, Rauf Ali melalui telepon.

Pewarta: Oleh Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013