Hari kedua sidang pengucapan putusan, sebanyak 25 perkara atau sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Jawa Tengah, Gorontalo, Lampung dan Sumatera Selatan, semuanya tidak dapat diterima, ditolak dan gugur.

Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah dan jajarannya diapresiasi lantaran dinilai cepat merespon keberatan dan laporan sehingga ketika dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi tidak dikabulkan.

"Jadi ini tentu saja apresiasi pada semua kerja teman-teman di daerah yang telah bekerja dengan baik dan merespon setiap ada keberatan maupun pelanggaran-pelanggaran dan diduga pelanggaran sehingga bisa diselesaikan di tingkat bawah," tutur Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Kerja sama dengan panwas di tingkat bawah juga dinilainya cukup baik sehingga seluruh keberatan-keberatan diselesaikan di tingkat bawah.

Dalam putusan, kata Evi, disebutkan terdapat penghitungan suara ulang serta pembukaan kotak yang merupakan respon dari jajaran KPU di daerah yang menyelesaikan persoalan di tingkat bawah sehingga pada saat di Mahkamah Konstitusi, perkara sudah selesai.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menilai pertimbangan Mahkamah, salah satunya melihat kesesuaian antara bukti yang diajukan termohon dan Bawaslu.

"Saya rasa itu bentuk transparansi yang yang telah kami miliki sebagai penyelenggara, di mana KPU telah memberikan kepada Bawaslu, dan Panwaslu juga dan Bawaslu juga di setiap tingkatan bisa menyandingkan dokumen sehingga dokumen KPU yang dimiliki juga dapat disandingkan dengan dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu. Hampir semua permohonan ditolak, ada yang tidak diterima, tapi pada intinya tidak ada dikabulkan," tutur Fritz.

 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019