Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Administrasi Sistem Informasi Ombudsman Pusat, Budiono, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang sudah membuka Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat (KPPM).

"Saat ini telah ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2013, tentang pengelolaan pengaduan publik. Namun, sayangnya meski sudah sekitar sembilan bulan Perpres ini diturunkan belum juga sampai di daerah," kata Asisten Pelayanan Publik Pemkab Gorontalo Astri Tuna seperti dikatakan Budiono, di Gorontalo, Kamis.

Ombusman mengungkapkan apresiasi itu saat Pemkab Gorontalo melakukan studi banding ke Jakarta yang dipimpin Asisten Pelayanan publik Astri Tuna, diikuti Kepala Bagian Hukum Sri Dewi Nani, Kepala KPPM Eman Kadir, serta beberapa pejabat Eselon II lainnya.

Menurutnya, ombudsman sangat mengapresiasi langkah Pemkab Gorontalo yang telah membuka KPPM dan menjadi daerah pertama di Indonesia dalam mengimplementasikan Pepres tersebut.

"Kami menyampaikan beragam permasalahan yang ada di kabupaten ini ke pihak Ombudsman Pusat, yang ternyata mereka sudah mengetahuinya," ujar Astri.

Permasalah yang yang ada di Pemkab Gorontalo, itu di antaranya, permasalahan sengketa tanah di wilayah Matoduwo dan Matolotaluhu, serta permasalahan Program Prona oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo yang sangat lama pengurusannya, katanya.

Pemkab berharap, kata Astri, studi banding dan saling bertukar informasi tersebut akan mempermudah koordinasi tentang beragam permasalahan yang terjadi di daerah, agar dapat diketahui pihak Ombudsman.

"Kami meyakini, studi banding ini akan menambah wawasan jajaran pemkab, khususnya instansi teknis terkait dalam optimalisasi pelayanan publik," ujarnya. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014