Polda Gorontalo menyita 9.400 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus asal Motoling, Sulawesi Utara (Sulut) di wilayah Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Wakil Direktur Narkoba Polda Gorontalo AKBP Witarsa Aji di Gorontalo, Senin, mengatakan miras tersebut dibawa dengan menggunakan tiga unit kendaraan oleh tujuh orang tersangka.
"Miras ini dibawa menggunakan dua mobil dan satu truk dan dimasukkan ke dalam kantung plastik dan dibungkus karung," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 25 karung miras ditemukan dalam satu mobil bak terbuka, 10 karung di mobil minivan, dan 230 karung di mobil truk, yang di dalamnya ada 60 karung berisi 20 liter dan sisanya berisi 40 liter.
Witarsa mengungkapkan jika sebelum melakukan penyitaan, pihaknya menerima informasi akan adanya mobil yang membawa miras melintasi daerah perbatasan Sulawesi Utara-Gorontalo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan setelah mobil dan truk melewati perbatasan daerah.
"Dari keterangan awal, miras ini milik warga berinisial R dan J. Saat ini miras kami amankan di Mapolda dan tujuh tersangka untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia, lagi.
AKBP Witarsa menambahkan jika Cap Tikus tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Paguyaman, Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Wakil Direktur Narkoba Polda Gorontalo AKBP Witarsa Aji di Gorontalo, Senin, mengatakan miras tersebut dibawa dengan menggunakan tiga unit kendaraan oleh tujuh orang tersangka.
"Miras ini dibawa menggunakan dua mobil dan satu truk dan dimasukkan ke dalam kantung plastik dan dibungkus karung," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 25 karung miras ditemukan dalam satu mobil bak terbuka, 10 karung di mobil minivan, dan 230 karung di mobil truk, yang di dalamnya ada 60 karung berisi 20 liter dan sisanya berisi 40 liter.
Witarsa mengungkapkan jika sebelum melakukan penyitaan, pihaknya menerima informasi akan adanya mobil yang membawa miras melintasi daerah perbatasan Sulawesi Utara-Gorontalo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan setelah mobil dan truk melewati perbatasan daerah.
"Dari keterangan awal, miras ini milik warga berinisial R dan J. Saat ini miras kami amankan di Mapolda dan tujuh tersangka untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia, lagi.
AKBP Witarsa menambahkan jika Cap Tikus tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Paguyaman, Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019