Polda Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka berinsial NMR.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Jumat, mengatakan jumlah korban yang tercatat dalam kasus tersebut sebanyak 60 orang yang tidak dapat berangkat ke tanah suci untuk melakukan umrah.

"Pada kasus ini dana dari jemaah yang berhasil dikumpulkan oleh NMR sebanyak Rp1,081 miliar dengan modus mengaku sebagai pemilik travel Mutmainah," ujarnya.

Wahyu mengungkapkan jika NMR merekrut calon jemaah umrah dari sejumlah daerah, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

"NMR menawarkan biaya perjalanan umrah dengan harga yang murah dengan fasilitas bintang hotel lima," ungkapnya.

Kabid Humas menjelaskan, selain itu tersangka juga mengaku sebagai agen dari biro jasa perjalanan umrah Muhnisin kantor cabang Jakarta untuk merekrut calon jemaah Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

"Motif dari tersangka adalah mempromosikan travel Mutmainah yang sedang dirintis pendiriannya dengan maksud untuk meraih keuntungan," kata dia.

Akibat perbuatannya, NMR dapat dijerat dengan pasal 124, juncto pasal 117 subsider pasal 122, juncto pasal 115 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umroh, juncto pasal 378 subsider pasal 372 KHUP.

"Tersangka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," lanjutnya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019