Kupang, NTT (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah NTT menggagalkan aksi
penjualan anak berinisial MN (6) di Kecamatan Kolbano Kabupaten Timur
Tengah Selatan, Sabtu malam (10/1).
"Satuan tugas perdagangan manusia Polda NTT telah menangkap seorang
tersangka berinisial LL," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa,
di Kupang, Selasa.
Setelah menerima laporan dari calon pembeli, petugas langsung
menangkap tersangka saat berusaha menjual korban kepada tetangga (calon
pembeli) berinisial YL dengan harga Rp20 juta.
"Tersangka ditangkap karena mendapat laporan dari YL yang tidak
ingin membeli korban. YL langsung menelepon satgas sehingga anggota
langsung bergerak dan menangkap tersangka," tambahnya.
Saat ini, pihak Polda NTT sedang menahan tersangka untuk menyelidiki
motif dan kasus penjualan anak tersebut serta melakukan penyelidikan
selanjutnya.
Namun, dari penyelidikan sementara, dari pengakuan tersangka, polisi
menemukan bahwa motif penjualan anak tersebut adalah ingin mendapatkan
uang untuk membangun rumah.
"Keterangan sementara dari tersangka bahwa yang bersangkutan menjual
anak tersebut agar bisa membangun rumah, tapi kami akan terus melakukan
penyelidikan dari kasus tersebut," katanya.
Polda NTT gagalkan penjualan anak enam tahun
Selasa, 13 Januari 2015 14:14 WIB