Pemkab dan DPRD perlu berhati-hati pada proses pergeseran, khususnya pengadaan barang yang akan dilakukan, mengingat anggarannya mencapai miliaran.
"Jangan sampai proses pengelolaan keuangannya tidak sesuai ketentuan. Begitupun pada tahapan pengadaan agar jangan ada ketentuan yang dilanggar," ujar Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Tegar Mawang Dhita, di Gorontalo, Rabu.
Pemkab pun kata dia, perlu memastikan apakah pengadaan alat-alat kesehatan untuk keperluan rumah sakit tersebut, akan melalui mekanisme lelang umum atau penunjukkan langsung.
"Perlu ada kepastian dan tidak boleh ada ketentuan yang dilanggar, mengingat penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan bersifat darurat bencana nasional baik akibat alam maupun non alam, ancamannya hukuman mati," tegasnya.
Kejaksaan juga mengingatkan, agar pemanfaatan anggaran tersebut mulai dari proses pergeseran hingga pengadaan, jangan sampai menguntungkan pihak tertentu.
Tindakan melanggar aturan atau melawan hukum, sangat potensial berujung pada tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya sangat jelas dan Kejaksaan akan langsung melakukan penyelidikan jika mendapatkan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencapai miliaran tersebut," ucapnya.
Pemkab kata Tegar, pada proses pengadaannya, bisa mengajukan permintaan pendampingan hukum oleh pihak Kejaksaan untuk pencegahan agar tidak salah langkah.
Namun pada proses pelaksanaannya, jika terdapat laporan terkait dugaan melanggar hukum, maka Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan.
"Kalau ada laporan, kita proses namun memungkinkan sebelumnya melakukan pendampingan agar Pemkab tidak salah langkah atau melanggar ketentuan," katanya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di ruang Tinepo kantor bupati, pada Selasa (24/3) yang dihadiri ketua DPRD Djafar Ismail, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, Kementerian Agama, Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB), pihak RSUD ZUS, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Camat Kwandang.
Ia mengatakan, rencana pengadaan barang atau alat-alat kesehatan di rumah sakit satu-satunya di kabupaten itu, sebagai upaya penanganan COVID-19.
"Kita berdoa, tidak terjadi kasus positif di daerah ini, namun upaya-upaya percepatan pengendaliannya harus dilakukan, khususnya dalam mendukung pelayanan dan penanganan di rumah sakit tersebut," kata bupati.
Sesuai pemaparan pihak rumah sakit, untuk pengadaan alat-alat kesehatan dalam penanganan COVID-19, mencapai total Rp11 miliar, antaranya menyiapkan ruang isolasi, pembelian alat rontgen untuk foto dada "thorax" dan keperluan lainnya.
"Pemkab akan melakukan penyisiran anggaran untuk pengalokasian tersebut, mengingat realokasi anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang diarahkan untuk penanganan COVID-19, penting dilakukan sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020," ujar bupati.
Pemkab berharap tambahnya, dapat memenuhi keperluan rumah sakit, sebab penanganan COVID-19 sangat prioritas untuk status darurat nasional wabah ini.
Pemkab secepatnya mengajukan usulan pergeseran anggaran ke DPRD, memungkinkan hari Kamis (26/3) untuk mempercepat proses pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit tersebut.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026