Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, memastikan pencairan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan pada awal Juni 2026.
Bupati Bone Bolango Ismet Mile di Gorontalo, Rabu, mengatakan pemenuhan hak ASN merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah yang harus dijalankan secara konsisten dan berkeadilan.
"Yang hendak kita maksimalkan adalah bagaimana pemerintah dapat menaati kewajiban kepada para ASN. Insya Allah pembayaran gaji ke-13 dan TPP ke-13 mulai dilaksanakan pada 5 Juni 2026," kata Ismet.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 dapat mendorong semangat aparatur untuk semakin aktif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Menurut Ismet, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menunaikan kewajiban kepada pegawai sekaligus memastikan hak ASN terpenuhi.
Meski di tengah keterbatasan anggaran daerah, kesejahteraan ASN tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah sehingga pembayaran hak-hak pegawai direalisasikan secepat mungkin.
"Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, meskipun di tengah keterbatasan anggaran dan banyaknya kewajiban yang harus diselesaikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango Abdul Halim Katili mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp19 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13, sedangkan sekitar Rp2 miliar untuk pembayaran TPP ke-13 sebesar 50 persen.
Ia menjelaskan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2026, sedangkan pembayaran TPP ke-13 akan menyusul mulai 9 Juni 2026.
Menurut Abdul Halim, kebijakan tersebut menempatkan Bone Bolango sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang mengalokasikan dan membayarkan TPP ke-13 kepada ASN pada 2026.
Meski demikian, Bupati Bone Bolango meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran hak tenaga alih daya (outsourcing) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebelum pencairan gaji ke-13 ASN.
Seluruh OPD diwajibkan menuntaskan pembayaran gaji tenaga alih daya dan PPPK Paruh Waktu pada 3 hingga 4 Juni 2026 atau sebelum proses pencairan gaji ke-13 dilakukan.
"Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada tenaga pendukung pemerintahan yang turut berkontribusi dalam pelayanan publik," kata Abdul Halim.
Pewarta: Faradila AlimEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026