Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang perlunya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM.
"Kami berharap ke depan makin memperkuat perempuan pembela HAM, mengingat di Indonesia sendiri kebijakan untuk perlindungan perempuan pembela HAM masih belum kuat," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam acara diskusi publik bertajuk "Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN", di Jakarta, Kamis.
Hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang melindungi keberadaan perempuan pembela HAM.
"Sampai sekarang, khusus untuk perempuan pembela HAM belum ada. Seringkali perempuan yang bekerja dalam isu HAM itu seperti dianggap bagian dari risiko. Padahal dia seharusnya dilindungi," kata Theresia Iswarini.
Oleh karena itu, perempuan pembela HAM biasanya akan melakukan upaya mandiri untuk perlindungan.
Upaya mandiri itu bisa dilakukan secara individu, maupun organisasi.
"Misalnya ada kegiatan seperti ini, kita cek apakah akan ada serangan kepada kelompok perempuan pembela HAM, serangannya seperti apa? Lalu apa yang kita bisa lakukan bersama. Biasanya ini terjadi pada pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
Diskusi publik ini bertujuan untuk memetakan hambatan dan tantangan dalam advokasi kerja-kerja perempuan pembela HAM, sekaligus ingin memetakan solidaritas dan upaya-upaya yang bisa dibangun oleh para perempuan pembela HAM di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Perempuan pembela HAM perlu dilindungi dari kekerasan
Komnas: Perempuan pembela HAM perlu dilindungi dari kekerasan
Kamis, 28 November 2024 15:34 WIB