Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengurangi jatah obat bagi penderita gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan oleh Rieke dalam jumpa persnya di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.
"Salah satu kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam pelayanan kesehatan adalah para penderita gangguan kejiwaan. Kita minta Presiden tidak mengurangi jatah bagi mereka," kata Rieke.
Katanya, data Kementerian Kesehatan tahun 2013 menunjukkan bahwa prevelensi gangguan mental emosional yang ditujukan dengan gejala-gejela depresi dan kecemasan adalah sebesar 6 persen untuk 15 tahun keatas atau sekitar 14 juta orang.
Sedangkan prevelensi gangguan jiwa berat seperti Schizophrenia adalah 1,7 per 1000 penduduk atau sekitar 400 ribu orang.
"Berdasarkan jumlah tersebut ternyata 14,3 persen di antaranya atau sekitar 57 ribu orang pernah atau sedang dipasung," katanya.
Ditambahkannya, angka pemasungan di pedesaan adalah sebesar 18,2 persen. Angka ini, sambungnya, lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka perkotaan yaitu sebesar 10,7 persen.
"Trend penderita gangguan jiwa terus naik seperti di Jawa Barat, sekitar 63 persen, dimana pasien gangguan jiwa ringan hingga berat di Jawa Barat mencapai 465.975 orang atau naik dari tahun 2012 sebanyak 296.943 orang," kata politisi PDIP itu.