Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng memastikan
dua terpidana mati kasus narkoba "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran
Sukumaran, diberlakukan sama seperti narapidana lain di Lembaga
Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Perlakuan
kepada mereka sama seperti terhadap narapidana lain. Sejauh ini, mereka
memang menghuni kamar atau sel terpisah sehingga tidak bisa
berkomunikasi dengan narapidana lain," kata Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Jateng Mirza Zulkarnain saat dihubungi dari Cilacap, Jumat.
Menurut dia, hal itu selalu dilakukan terhadap narapidana yang baru dipindahkan dari lapas lain.
Dalam hal ini, kata dia, narapidana tersebut harus menjalani masa
karantina atau masa pengenalan lingkungan (mapeling) di lapas yang baru.
Dengan demikian, lanjut dia, selama menjalani mapeling, Andrew Chan
dan Myuran Sukumaran belum bisa berkomunikasi dengan narapidana lain di
Lapas Besi.
"Demikian pula dengan makan dan menunta, tidak ada pembedaan dengan
narapidana lainnya. Jadwal makan dan menunya sama dengan yang lain,"
katanya.
Terkait kunjungan keluarga dua terpidana mati asal Australia itu,
dia mengatakan bahwa mereka harus mengikuti prosedur dan peraturan yang
ada di Pulau Nusakambangan.
"Mereka yang berada di Lapas Besi, boleh dikunjungi keluarga maupun
penasihat hukumnya pada hari Senin dan Rabu. Peraturannya seperti itu,
jadi tidak ada waktu kunjungan selain hari Senin dan Rabu," jelasnya.
Menurut dia, keluarga dua terpidana mati itupun boleh membawa
makanan dan keperluan lainnya dari luar lapas saat berkunjung.
Akan tetapi, kata dia, makanan dan keperluan lain yang mereka bawa
harus diperiksa oleh petugas sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.
"Makanan atau keperluan yang dibawa tidak boleh terlalu mencolok
agar tidak menimbulkan kecemburan narapida lainnya. Jumlah barang yang
dibawa juga yang wajar saja," katanya.
Terpidana Bali Nine diperlakukan sama
Jumat, 13 Maret 2015 19:05 WIB