Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang petahana yang maju pada Pemilihan kepala daerah serentak 2020 menyematkan identitas pribadi pada bantuan sosial yang dibagikan ke masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, mengatakan petahana tidak boleh menggunakan bantuan sosial untuk kepentingan mereka maju pada ajang pilkada.
"Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” kata Mendagri menegaskan.
Menurutnya, bantuan sosial di saat pandemik tidak mungkin dihentikan, sebab bansos tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial COVID-19.
“Sasaran bansos itu kan menyangkut fasilitas kesehatan, penanganan dampak sosial-ekonomi COVID-19, sosial safety net. Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel,” kata dia.
Untuk meraup simpati pemilih menurut dia seharusnya pada calon kepala daerah lebih menunjukkan adu gagasan terhadap penanganan COVID-19 beserta dampak sosial-ekonominya.
“Kepala daerah akan all out menangani COVID-19, sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan," ucap Tito.
Sehingga, lanjut dia persaingan pada pilkada akan menjadi lebih sehat sebab para kontestan sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat pertarungan ide dan gagasan terkait COVID-19.
Kemudian, pilkada di 270 daerah itu bisa menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang baik dan berkualitas dengan kemampuan memimpin di saat krisis.
“Ini momentum bagi kita juga untuk memilih pemimpin yang baik. Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan. Tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,” ujar Mendagri.
Mendagri larang petahana menyematkan identitas pribadi di bantuan sosial
Senin, 13 Juli 2020 17:48 WIB