Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
penggunaan anggaran haji sejumlah rekanan Kementerian Agama (Kemenag)
dalam penyidikan kasus korupsi terkait penyelenggaraan layanan haji di
kementerian itu tahun 2012-2013.
Dalam perkara itu, KPK pada Senin memeriksa 12 orang dari perusahaan
swasta untuk tersangka Suryadharma Ali menurut Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan
dilakukan pada Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika
Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi,
Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim
Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, dan Wahyu Suryanto
Suroto.
KPK menduga mereka adalah rekanan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan layanan haji.
KPK menahan Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat (10/4) meski ia menolak
menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu bahkan menuduh KPK menahan
dia sebagai bentuk balas dendam karena dia mengajukan gugatan
praperadilan, yang akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti
pada Rabu (8/4).
KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji di Kementerian Agama
2012-2013 dan 2010-2011.
KPK menduga ada pelanggaran dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji
Indonesia di Arab Saudi yang nilainya mencapai Rp1 triliun pada
2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga,
pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal
kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah
mengantre selama bertahun-tahun.
KPK dalami penggunaan anggaran haji rekanan Kemenag
Senin, 20 April 2015 14:45 WIB