Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan dua pengedar di Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9).
Dua pengedar yang tertangkap berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, berinisial MHN (30) dan AGL (37).
"Jadi ada enam paket sabu jika ditotal itu beratnya kurang lebih 1,3 kilogram. Apabila dirupiahkan, sabu ini memiliki nilai sekitar Rp1,8 miliar," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Jumat.
Sigit mengatakan keseluruhan jumlah tersebut berpotensi merusak 18.000 generasi penerus bangsa.
Dia menjelaskan kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020 kemarin. Sekali mengantarkan paket sabu, pelaku mendapatkan keuntungan dari bandar di Lapas bervariasi mulai dari lima juta sampai puluhan juta rupiah.
Tersangka mengambil barang haram itu secara sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar di dalam Lapas.
Dalam pemeriksaan, pengedar pun tidak mengatahui siapa orang pesuruh bandar tersebut, karena tak pernah tatap muka.
Keduanya pun kini dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Polisi gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,8 miliar
Jumat, 11 September 2020 16:04 WIB