Gorontalo (ANTARA) - Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo menjalankan program jemput bola dengan membuka pelayanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) "on The Spot".
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Gorontalo, Kurnia Kaharu di Gorontalo, Kamis, mengatakan program itu merupakan upaya mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan Ombudsman.
"Ini sebagai bentuk proaktivitas dalam menerima laporan masyarakat langsung di titik-titik yang dinilai strategis untuk menjaring konsultasi dan pengaduan masyarakat," ujarnya.
Bulan Oktober 2020, Keasistenan Bidang PVL membuka stan pengaduan di PDAM Kota Gorontalo pada tanggal 13 Oktorber 2020 yang berlanjut pada 19 Oktober 2020.
Selain itu, tempat pelaksanaan kegiatan lainnya adalah di Mall Pelayanan Publik Bone Bolango dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
"Sebagai gambaran pelaksanaannya sebagian besar pelapor yang mengadukan instansi tempat kami membuka stan 'on the spot', dapat diselesaikan ditempat yang dimaksud tanpa harus masuk sebagai laporan ke Ombudsman," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, masyarakat telah diberikan hak untuk menyampaikan pengaduannya ke instansi yang diduga dalam pelayanannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Oleh karenanya hendaknya menggunakan hak tersebut sebaik-baiknya. Ombudsman dalam program ini membantu masyarakat yang sekiranya berada di sekitar instansi pelaksanaan PVL on the spot," katanya.
Atau bahkan menurutnya menjadi pengguna layanan di instansi tempat pelaksanaan kegiatan ini agar dapat memanfaatkan momen ini untuk pelaporan ke Ombudsman atau sekedar berkonsultasi.
Sementara itu, Tim Keasistenan Ombudsman Gorontalo Azhary Fardiansyah menambahkan bahwa dalam program itu juga diprioritaskan penyelesaiannya jika hal yang dilaporkan dapat dikoordinasikan secara langsung dengan instansi terlapor.
"Selanjutnya kami akan melaksanakan kegiatan ini pada tanggl 27-28 Oktober 2020 di Kantor Samsat Kota Gorontalo," bebernya.
Ia mengatakan jika masyarakat yang hendak melakukan pengaduan dan atau sekadar berkonsultasi terkait permasalahannya, dapat mengunjungi stan Ombudsman Gorontalo ataupun menghubungi nomor layanan pengaduan yang disediakan.