Gorontalo (ANTARA) - Selama tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menyelesaikan 2.199 kasus kejahatan konvensional dari 3.485 kasus yang dilaporkan, dan 54 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara dari 58 kasus.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, di Gorontalo, Kamis, mengatakan jumlah kejahatan yang ditangani pada tahun 2020 jika dibanding tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 61 kasus.
"Kemudian untuk penyelesaian perkara mengalami penurunan 451 kasus akibat pengaruh pandemi COVID-19," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tertinggi tahun 2020 didominasi oleh kasus penganiayaan sebanyak 989 kasus, pencurian biasa 398 kasus, penipuan sebanyak 234 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 182 kasus, dan penggelapan sebanyak 165 kasus.
Sedangkan ranking kerawanan wilayah berdasarkan jumlah kejadian, yakni Polres Gorontalo sebanyak 1.349 kasus, Polres Gorontalo Kota sebanyak 771 kasus, Polres Pohuwato sebanyak 356 kasus, Polres Bone Bolango sebanyak 323 kasus, Polres Boalemo sebanyak 252 kasus, dan Polres Gorontalo Utara sebanyak 211 kasus.
"Selama tahun 2020, Ditreskrimsus menyelesaikan perkara sebanyak 88 kasus dari 155 kasus yang dilaporkan, terdiri dari penyelesaian perkara jaminan yudisia 20 kasus, informasi dan transaksi elektronik (ITE) 43 kasus, pertambangan delapan kasus, tipikor empat kasus, dan migas lima kasus," ujarnya pula.
Sedangkan kasus kehutanan, perbankan, metrologi Ilegal, konservasi SDA, ekonomi, perlindungan konsumen, sumber daya air dan budi daya tanaman masing-masing satu kasus.
Kemudian, tindak pidana korupsi yang ditangani oleh polda dan polres jajaran pada tahun 2020, berjumlah 19 kasus dan penyelesaian perkara korupsi berjumlah empat kasus.