Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali membayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para camat dan lurah se-Provinsi Gorontalo.
"Untuk 50 lurah dan 9 camat di Kota Gorontalo belum bisa kita bayarkan karena penilaian TKD dari pemerintah kota belum dimasukkan. Kami berharap bisa segera dimasukkan agar anggaran bisa segera dicairkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Gorontalo Weni Liputo, Selasa.
Untuk triwulan II ini Pemprov menyiapkan anggaran sebesar Rp668,1 Juta. Dana itu untuk membiayai pembayaran insentif bagi camat sebesar Rp392,7 juta serta bagi lurah sebesar Rp275,4 Juta.
Dari angka tersebut, Pemprov baru bisa mencairkan Rp321,5 juta bagi camat dan Rp77,4 juta bagi para lurah, karena TKD camat dan lurah se Kota Gorontalo belum bisa dibayarkan.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada para aparatur kecamatan dan desa untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Tunjangan kinerja tersebut diharapkan bisa menjadi stimulan dan motivasi bagi aparatur untuk meningkatkan kinerjanya.
"Camat dan lurah harus didorong untuk meningkatkan pelayanan di kecamatan dan kelurahan untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ketika ada masyarakat yang ingin dilayani, tolong segera dilayani. Jangan berbelit belit jangan dipersulit," katanya.
Aparatur desa dan kecamatan diharapkan bisa menerapkan reformasi birokrasi di instansi masing masing yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai ada orang yang sudah kebelet mau nikah misalnya, masih dipersulit oleh aparat. Dimintai inilah itulah. Jangan sampai seperti itu. Tunjukkan bahwa inilah bakti terbaik kita bagi mereka," imbuhnya.
Pihaknya juga meminta maaf kepada para kepala desa se-Provinsi Gorontalo yang mulai tahun ini tidak lagi menerima lagi TKD dari Pemprov Gorontalo.
Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana setiap desa memperoleh alokasi dana desa baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut juga sejalan dengan temuan BPK yang melarang Pemprov untuk mengalokasikan dana serupa bagi aparat desa.