Jakarta (ANTARA) - Kelompok kongres luar biasa (KLB) yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Moeldoko menyebut Partai Demokrat bukan nama merek dan bukan dimiliki oleh satu pribadi tertentu.
“Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara,” terang Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ia menyampaikan tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek, karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.
“Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan (logo) Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” kata Saiful menegaskan.
Oleh karena itu, kelompok KLB akan segera mengirim surat bantahan ke Ditjen KI Kemenkumham terkait pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat itu.
Surat bantahan itu dilayangkan sebagai bentuk penolakan terhadap aksi SBY, yang menurut kubu Moeldoko, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Apa yang dilakukan oleh SBY tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY. Beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Partai Demokrat itu didirikan dan dideklarasikan,” kata Saiful menerangkan.
Sejauh ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum menjawab pertanyaan terkait pendaftaran merek ke Ditjen KI Kemenkumham. DPP Partai Demokrat juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait komentar kubu Moeldoko soal pendaftaran merek.
Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.
Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.
Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.
Kubu Moeldoko sebut Demokrat bukan merek dan milik pribadi
Jumat, 9 April 2021 18:55 WIB