Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku
melakukan lobi terhadap sejumlah pimpinan partai politik terkait adanya
pasangan calon tunggal di sejumlah daerah pada hari terakhir pendaftaran
calon kepala daerah.
"Saya sudah koordinasi dengan beberapa pimpinan partai politik
untuk dapat saling bertemu, berkoordinasi antarpimpinan partai," kata
Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Selasa
malam.
Dia menjelaskan, komunikasi antarpimpinan partai politik itu
dimaksudkan agar dewan pimpinan pusat masing-masing partai
mengoordinasikan jajarannya untuk membentuk koalisi dan mengusung
pasangan calon dalam pilkada serentak.
Tjahjo mengatakan lobi terhadap pimpinan partai tersebut
dimaksudkan agar partai politik mau membagi suaranya untuk mendukung
pasangan calon. Sehingga, jumlah peserta pilkada di daerah tidak hanya
pasangan calon tunggal.
"Yang bisa dilakukan ya konsensus, kita pimpinan empat partai
sepakat, misalnya saja ayo kita bagi dua saja (dukungan suaranya, red.).
Itu sah-sah saja, jadi dibagi suaranya sehingga tidak semuanya
mendukung satu pasangan calon saja," jelasnya.
Selasa sore pukul 16.00 merupakan batas akhir pendaftaran pasangan
calon kepala daerah yang akan bertanding dalam pemilihan gubernur,
bupati dan wali kota serentak pada 9 Desember mendatang.
Namun hingga batas akhir masa pendaftaran masih ditemukan sejumlah
daerah terdapat hanya satu pasang calon, atau bahkan tidak ada yang
mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sejumlah daerah yang terpantau memperpanjang masa pendaftaran calon
antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Purbalingga, Kota Mataram, Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan
dan Kota Samarinda.
Terkait daerah yang tidak ada pendaftar atau hanya terdapat satu
pasangan calon, KPU setempat akan kembali melakukan sosialisasi ke
kantor pengurus partai di daerah selama tiga hari berturut-turut, mulai
Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Kemudian, pendaftaran calon kepala daerah kembali dilakukan pada
Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua
pasangan calon kepala daerah sebagi peserta pilkada.
Jika hingga Senin tidak juga ditemukan minimal dua pasangan calon,
maka KPU setempat akan menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga
pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017.
Mendagri lobi pimpinan partai terkait calon tunggal
Rabu, 29 Juli 2015 0:19 WIB