Jayapura (ANTARA) - Tokoh senior Papua yang juga pendiri Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nicholas Messet menegaskan, Veronica Koman yang selalu memprovokasi dari pelariannya di Australia, sama sekali tidak punya hak untuk bicara masalah Papua.
"Anda, Veronica Koman, bukan orang Papua. Anda tidak lebih dari seorang provokator,” ujar Nicholas Messet, salah seorang mantan tokoh senior pendiri OPM, dalam acara webinar “Memahami Papua, serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik", Sabtu.
Tokoh Papua yang akrab disapa Nick Messet itu mengatakan dalam kondisi sekarang sudah tidak ada lagi keraguan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam membangun Papua. Karena itu, berbagai pihak yang selalu memprovokasi masyarakat, agar menghentikan aktivitasnya.
“Anda hanya mencari keuntungan atas kekisruhan ini. Saya harap, Anda Veronica Koman jangan campuri lagi urusan Papua, Anda adalah provokator yang pengecut bersembunyi di luar negeri,” ujar Nick Messet.
Veronica Koman dikenal setelah terjadinya demonstrasi di Papua yang dipicu oleh insiden rasis di Surabaya pada 4 September 2019. Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh telah melakukan penghasutan dan memprovokasi melalui media sosial, saat ini berada dalam pelariannya di Australia.
Menurut Nick Messet, masih ada kelompok kriminal di Papua, tapi eksistensinya sudah semakin melemah, yaitu OPM tersebar dalam empat faksi, yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan Presiden Victor Yeimo.
Kemudian, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dengan Presiden Benny Wenda, OPM Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (OPM-TPNPB) dipimpin Jeffrey Bolmanak, dan Kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dengan Presiden Forkorus Yaboisembut.
“Sekarang dengan pendekatan antropologi budaya yang dilakukan pemerintah pusat di Jakarta, pemberdayaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat adat di Papua harus menjadi perhatian. Orang Papua harus segera bangkit dari keterpurukan,” kata Nick Messet.
Pendiri OPM: Veronica Koman, Anda tak berhak bicara masalah Papua
Minggu, 9 Mei 2021 21:03 WIB