Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah provinsi Gorontalo melalui Dinas Kesehatan mendaftarkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) bagi 22.942 warga kurang mampu.
"Saya minta Dinas Kesehatan untuk menyeleksi betul penggunaan Jamkesta dengan baik. Data dari desa, kelurahan hingga ke kabupaten dan kota harus benar-benar valid agar penjaminan kesehatan gratis bisa tepat sasaran," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu.
Rusli juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga kurang mampu segera melakukan pengurusan Jamkesta. Hal itu dinilai penting sebab masalah kesehatan tidak bisa ditanggulangi di saat yang bersangkutan sudah jatuh sakit.
`Jangan nanti sudah sakit baru mengurus, bisa bisa pelayanannya lama dan sakitnya malah tambah parah. Apalagi saat ini pengurusan ke BPJS kesehatan masa aktivasi kartunya berlaku 14 hari. Ya namanya juga sakit kita tidak tahu kapan akan diderita, oleh karena itu upayakan selagi sehat segera mengurus Jamkesta," katanyanya.
Data Dinas Kesehatan menyebutkan pembiayaan Jamkesta untuk tahun 2015 sebanyak 258.000 jiwa.
Hingga pertengahan tahun jumlah Jamkesta tercatat sebanyak 235.058 jiwa, beberapa di antaranya telah mengundurkan diri atau beralih menjadi peserta mandiri.
Sistem premi Jamkesta menyesuaikan dengan BPJS sebesar Rp21.000 per bulan per jiwa.
"Masyarakat yang kurang mampu sekarang sudah bisa mendaftarkan diri di UPTD Bapelkesman Dinas Kesehatan Provinsi. Kuota tambahan ini hanya akan kami layani hingga bulan Oktober nanti. Setelah itu akan kita tetapkan jumlah kepesertaan dan pembiayaannya untuk tahun 2016 nanti,` kata Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Afriyani Katili.
Afriyani menjelaskan, untuk teknis pendaftaran kepesertaan, warga kurang mampu diharuskan mengantongi surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.
Surat itu selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk pendataan dan pemberian surat rekomendasi warga miskin. Syarat terakhir yaitu melampirkan bukti pembayaran tagihan listrik maksimal daya 900 watt.