Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani),
Giwo Rubianto Wiyogo, mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU)
Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2016.
"Kami mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan segera
disahkan," ujar Giwo dalam acara silahturami pengurus Kowani di Jakarta,
Rabu.
Giwo menjelaskan jika RUU tersebut disahkan maka perempuan dan anak
akan terlindungi dari kasus kekerasan seksual. Sejauh ini, hampir
sebagian besar perempuan di Tanah Air mengalami pelecehan seksual.
"Misalnya dicolek atau disentuh oleh lelaki yang tidak dikenal,
selama ini masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan. Akan tetapi dengan
adanya Undang-undang mengenai penghapusan kekerasan seksual maka
perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual," terang dia.
Tanpa adanya UU tersebut, lanjut dia, maka posisi perempuan dan anak
lemah. Sejauh ini permasalahan perempuan sangat rumit, dengan adanya UU
tersebut akan membuat perempuan dan anak merasa terlindungi.
"Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual
sangat ringan. Dengan adanya UU tersebut, juga berarti negara
menghormati perempuan sebagai warga negara yang baik."
RUU tersebut mengatur tentang kejahatan seksual, prostitusi serta pornografi.
Komnas Perempuan mencatat dalam 13 tahun terakhir, terdapat 400.939
kasus yang dilaporkan masyarakat, sebanyak 93.960 kasus diantaranya
merupakan kekerasan seksual.
Kasus pelecehan seksual diperkirakan lebih dari yang dilaporkan,
karena sebagian besar korban pelecehan enggan melaporkan kasus yang
dialaminya karena dianggap sebagai aib.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharap masuk Prolegnas
Rabu, 26 Agustus 2015 22:36 WIB