Gorontalo (ANTARA) - Polres Gorontalo Kota melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan utama di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo seiring diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di daerah itu.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto di Gorontalo, Selasa, mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Ia menjelaskan kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di Kota Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 1, 2 dan 3 COVID-19 di wilayah non Jawa–Bali.
"Dalam kegiatan penyekatan di jalan raya wilayah Kota Gorontalo, Polres dan jajaran Polsek melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengurangi mobilitas dan pencegahan COVID-19," ujarnya.
Dengan penyekatan ruas jalan, Kapolres berharap dapat menurunkan mobilitas masyarakat dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Gorontalo.
Selain melakukan penyekatan, personil Polres Gorontalo Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
"Imbauan kita lakukan setiap hari, dengan menyasar cafe, warung makan serta tempat yang sering dijadikan warga untuk berkumpul," pungkasnya.