"Panwaslu tidak mengindahkan aturan yang ada, dalam memproses setiap laporan yang masuk terutama menyangkut ijazah saya," jelas Adhan Dambea, Senin.
Adhan juga mengecam Panwaslu, karena tidak meminta klarifikasi kepadanya saat menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu dari lawan politiknya.
Ia berharap dengan melapor ke DKPP, kinerja panwaslu akan dievaluasi dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam aturan, Panwaslu harus memanggil terlapor untuk dimintai penjelasan. Ini tidak dilakukan dan mereka langsung mengeluarkan rekomendasi kepada KPU," ujar Adhan Dambea.
Dalam rekomendasi tersebut, Panwaslu menyatakan bahwa, ijazah Sekolah Dasar Adhan tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wali kota.
Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, Rauf Ali membantah pihaknya telah menyalahi kode etik dan berpihak pada pasangan calon tertentu.
"Silahkan melapor ke DKPP, tapi kami sendiri yakin sudah menjalankan proses penyelenggaraan Pilkada sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Diknas Kabupaten Gorontalo menyatakan, tidak bertanggunggjawab atas keabsahan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD milik Adhan, karena tidak memiliki nomor register dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Namun KPU akhirnya meloloskan Adhan sebagai calon wali kota, setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. ( Debby Mano )
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.