Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurut Puan, partisipasi publik sangat penting karena ada sekitar 10 regulasi yang saat ini sedang disusun Pemerintah terkait IKN.
"Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Puan menilai, keterlibatan publik dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting, karena masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
Puan mengatakan, setelah partisipasi publik dilakukan melalui proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi Pemerintah.
"Karena itu, kami berharap Pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN," ujarnya.
Ada 10 aturan turunan UU IKN yaitu tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres) dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN.
Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target, karena berdasarkan amanat dalam UU tersebut, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama dua bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022.
Dia juga berharap pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep "kota cerdas" tersebut, dapat berjalan lancar sesuai rencana. Pembangunan fisik ibu kota yang diberi nama "Nusantara" ditargetkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
"DPR RI siap mengikuti 'timeline' perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur," katanya lagi.
Puan mengatakan keseluruhan proses perpindahan ibu kota akan berlangsung selama 20 tahun, dan berlangsung bertahap. Karena itu, dia berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan harus dilakukan secara matang.
Ketua DPR sebut regulasi turunan UU IKN perlu libatkan publik
Jumat, 4 Februari 2022 7:03 WIB