Menurut Indra, Sabtu di Gorontalo, aset merupakan persoalan penting yang harus dibenahi pemerintah daerah secara serius.
Sebab menjadi salah satu syarat meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada pengelolaan keuangan daerah yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita pernah gagal meraih predikat WTP karena pengelolaan aset belum tepat, masih ada aset yang tidak terdaftar ataupun terdaftar namun bukti fisik tidak mampu ditampilkan," ujarnya.
Olehnya, selain sistem administrasi yang harus tepat, seluruh aset KDO yang dimiliki harus diperkuat dengan kepemilikan dokumen dan dimanfaatkan dengan tepat oleh penanggung jawab secara perorangan maupun instansi.
Aparatur pengguna KDO pun harus terlatih, menguasai aset secara fisik baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
"Jangan sampai aparatur pengguna hanya menguasai aset secara fisik namun tidak memiliki kekuatan secara yuridis, seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap maupun pengguna yang tidak memiliki surat izin mengemudi," ujar Indra.
Data November 2015 yang ditampilkan pada apel KDO tersebut, aset bergerak yang dimiliki sebanyak 14 unit roda enam, 78 unit mobil dinas dan 65 unit KDO.
Ditambah 14 unit roda tiga dan 551 unit roda dua, seluruh kendaraan yang ditampilkan tersebut berasal dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat kabupaten dan yang tersebar di 11 kecamatan.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.