Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan saran perbaikan kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode di Gorontalo, Kamis, mengatakan pihaknya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait layanan perpanjangan SIM keliling.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi.
"Yaitu dalam pengurusan SIM pada layanan mobil SIM keliling Taman Kota Gorontalo yang dilakukan petugas layanan mobil SIM Keliling," ucap Alim.
Ombudsman Gorontalo memberikan tiga saran perbaikan layanan kepada Ditlantas Polda Gorontalo atas temuan Ombudsman itu.
Yang pertama, agar Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dapat memasang standar layanan pada layanan mobil SIM Keliling yang minimal memuat persyaratan, sistem, mekanisme,prosedur dan biaya pelayanan.
Kedua, pemeriksaan kesehatan pada layanan mobil SIM Keliling Taman Kota Gorontalo dilakukan oleh Dokter Polri atau dokter umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Dan ketiga, agar Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo lebih masif mensosialisasikan adanya tahapan pemeriksaan psikologi dalam pengurusan SIM sehingga kedepannya pemeriksaan psikologi dapat dilakukan langsung oleh pengguna layanan dan tidak dilakukan lagi oleh petugas Ditlantas Polda Gorontalo
Alim mengaku, pihaknya mengapresiasi respon cepat Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman dalam penyelesaian laporan masyarakat.
"Kami tentunya sangat mengapresiasi atas respon Dirlantas yang sebelum kami menyerahkan LAHP ini, beliau sudah melakukan perbaikan layanan dengan memasang standar layanan pada mobil SIM Keliling serta telah melapor kepada Kapolda juga ke Irwasda pasca-pertemuan dengan Ombudsman tempo hari," bebernya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa akan memantau pelaksanaan saran perbaikan yang tertuang dalam LAHP Ombudsman dalam 30 hari kerja ke depan.
Ombudsman berharap agar semangat dan respon positif Dirlantas untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di satuan tugas lalu lintas baik di lingkungan direktorat lalu lintas Polda maupun di Satlantas Polres se Gorontalo di sambut dan di tindak lanjuti oleh semua aparat kepolisian pada gugus tugas di maksud.