Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta agar anggota Pasukan Pengamanan
Presiden (Paspampres) yang tertangkap membawa narkoba segera diproses
hukum.
"Ya itu dihukum saja kalau bawa narkoba, karena ada hukumannya," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa.
Luhut mengatakan dirinya sependapat dengan langkah yang diambil oleh
Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa untuk mengusulkan kepada
aparat hukum yang memproses, menambahkan hukuman tambahan berupa
pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, Luhut menambahkan petugas yang bersangkutan juga harus
dipidanakan sesuai hukum yang berlaku selain diberhentikan secara tidak
hormat.
"Kalau Danpaspampres bilang mau dipecat saya kira betul, tapi jangan hanya pecat saja, hukum penjara juga," tegas Luhut.
Sedangkan apabila prajurit yang bersangkutan hanya terbukti menjadi
pemakai, lanjut dia, sebaiknya direhabilitasi apabila sudah dilakukan assessment.
"Tapi kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi. Jadi dibedakan pengedar dan pemakai," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan bahwa oknum Paspampres diamankan pada Senin (11/1) pukul 04.38 WIB ketika akan melalui pemeriksaan di security check point menuju lokasi ruang tunggu keberangkatan di Bandara Kualanamu Medan.
Dalam pemeriksan tersebut, petugas Bandara Kualanamu menemukan
plastik transparan berisi setengah butir ekstasi dan 0,35 gram sabu-sabu
dalam topi oknum prajurit TNI itu.
Menkopolhukam: hukum Paspampres bawa narkoba
Selasa, 12 Januari 2016 14:50 WIB