Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, menyita sebanyak 240 liter minuman keras tradisional jenis 'captikus' dan 60 botol jenis kasegaran, di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Anggrek dan Kwandang.
"Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Otanaha II Tahun 2022, untuk penjualan minuman keras tanpa izin," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Kamis.
Operasi tersebut pun kata dia, untuk menekan kasus angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras.
Mengingat tindak kriminalitas di daerah itu, diantaranya akibat minuman keras. Yakni Orang minum minuman keras hingga mabuk dan lupa diri. Aksi kejahatan pun mudah terjadi.
Pihaknya menerima informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjuti dengan segera lakukan penertiban.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut proaktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan ke pihaknya, jika menemukan penjualan minuman keras ilegal.
Operasi Pekat Otanaha II tersebut, akan berlangsung selama 10 hari, dilakukan untuk pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru.
Ia berharap, hingga akhir tahun 2022, seluruh personel Polres dapat fokus melakukan pelayanan dan pengamanan di 11 wilayah kecamatan.
Khususnya di seluruh pintu masuk perbatasan, untuk mencegah tindak kriminal penyelundupan minuman keras masuk wilayah Gorontalo.
Sehingga seluruh tindakan yang dapat memicu aksi kriminal, akan ditertibkan lebih awal dalam operasi tersebut.***