Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada enam instansi dengan nilai Rp63.381.635.000.
Poses penyerahan aset tersebut dilakukan di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.
"Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen," kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyerahkan aset tersebut, di Kota Singkawang.
Firli menjelaskan aset barang rampasan tersebut diserahkan kepada pihak terkait di Singkawang pada Selasa (13/12) kemarin dan telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada 6 instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada BKN senilai Rp19.073.034.000,00, kemudian hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000 serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto mengatakan, atas penyerahan aset ini nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
"Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda, sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya.
Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata; Wakil Menteri Agama H Zainut Tauhid Sa'adi; Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar; Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono.
Ketua KY Mukti Fajar mengatakan, penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
"Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan," kata Mukti.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga menyampaikan apresiasinya, karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara.
Dia berharap serah terima aset ini bukan yang terakhir, karena pihaknya masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.
"Dalam data kami setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," katanya.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.
"Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset," katanya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.
"Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN," kata Bima.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono mengatakan, pihaknya berkomitmen atas barang rampasan yang diberikan dan telah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) ini untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.
"Barang-barang ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan bagi masyarakat Kebumen," katanya pula.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.
"Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berpesan agar aset segera ditatausahakan, disertifikasi, serta difungsikan sesuai peruntukannya.
Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang adalah berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang.
"Dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat, tentunya juga tidak untuk mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Sutarmidji.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menyerahkan aset rampasan korupsi sebesar Rp63 miliar