Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp8,6 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"sejumlah 8,6 miliar rupiah disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menuturkan uang sitaan tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
"Penyitaan uang sejumlah 8,6 miliar rupiah sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Selain penyitaan terhadap uang tersebut, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.
Dua saksi tersebut yakni atas nama Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan atas nama Laila Subank selaku staf Bank Sumut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Ali.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, namun satu orang saksi atas nama Arie Bowo Leksono tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus gratifikasi Bupati Langkat