Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penyidik KPK akan memeriksa 14 saksi tersebut di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, para saksi tersebut yakni:
1. Agustin Angela (Swasta).
2. Budhi Gunawan (Swasta).
3. Nensi (PT. BPR Surya Yudha Kencana).
4. Budhi Setiawan (Swasta).
5. Arma Rizal Riyandar (PT. Aneka Bangun Sarana).
6. Devy Christantoro (Panitia lelang).
7. Muhijab (Panitia lelang).
8. Siswanto (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2018-2019).
9. Ir. Soepratikno (Karyawan swasta).
10. Nanang Ezan Mutaqien (Sinar Mutiara).
11. Dwi Puji Rahayu (Pagar Alam Sejati).
12. Sumar (CV. Samdo Eka Jaya).
13. Doni Setiawan (CV. Samdo Eka Jaya).
14. Nanang Ady Prabowo Manager (PT. Bumi Gamping Sriwijaya).
Penetapan tersangka kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali.
Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 14 saksi kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono