Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT. Amarta Karya (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan Brisben Rasyid dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Pihak penyidik mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil sekretaris perusahaan PT Amarta Karya sebagai saksi