Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan sejumlah perwakilan
perusahaan aplikasi populer (over the top/OTT) sepakat untuk melakukan
self censorship (sensor mandiri) terhadap konten-konten bermuatan
negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.
"Masing-masing penyelenggara OTT telah melakukan beberapa langkah
untuk menangani konten internet bermuatan negatif, dan sepakat untuk
melakukan self cencorship terhadap konten-konten yang beredar pada
masing-masing aplikasi OTT. Selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan
guna mengevaluasi sejauh mana hasil kesepakatan hari ini dapat
dijalankan," katanya di Jakarta, Rabu.
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hal yang dihasilkan dalam
rapat yang digelar Kementerian Kominfo bersama perwakilan Forum
Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif khususnya Panel tentang
Pornogrofi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet serta Panel
tentang Terorisme, SARA, dan Kebencian dengan para perwakilan
penyelenggara OTT di Indonesia antara lain Twitter Indonesia, Blackberry
Indonesia, dan Line Indonesia.
Ismail mengatakan, dari wakil panel menyampaikan bahwa konten-konten
yang sudah jelas dilarang Undang-undang seperti pornografi, perjudian,
dan terorisme/SARA agar bisa dilakukan filtering secara efektif dari
sisi penyedia OTT.
"Yang dimaksud efektif disini adalah sebelum terjadi suatu kasus
yang menimbulkan polemik di masyarakat sudah ter-eskalasi dulu di sisi
penyelenggara OTT sehingga dapat meminimalisir keresahan yang terjadi di
masyarakat. Pemenuhan terkait Undang-undang ini adalah tanggung jawab
bersama baik dari pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait
(penyelenggara OTT)," katanya.
Penyelenggara OTT diharapkan untuk lebih aktif dalam mencegah konten
negatif beredar di Indonesia. Panel menyampaikan bahwa terkait penangan
konten negatif ini harus disikapi secara serius, panel juga meminta
agar permintaan dari perwakilan pemerintah bisa di proses secepatnya,
dan harus segera ditangani tanpa diseleksi terlebih dahulu.
"Yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kominfo adalah pencegahan,
belum masuk kepada ranah hukum, sebagaimana amanat dalam UU ITE
No.11/2008 Pasal 27 dan Pasal 28," katanya.
Lebih lanjut diharapkan ada mekanisme teknis yang bisa
diimplementasikan. Sebagai contoh untuk pasar Indonesia, seharusnya
konten yang diedarkan sesuai dengan aturan, norma, dan budaya Indonesia,
karena negara Indonesia dibangun diatas konstruksi yang sangat
menjunjung tinggi agama.
"Manakala dibutuhkan maka bisa dibentuk tim khusus dalam mengecek
konten-konten tersebut, dan akan lebih baik lagi kalau tim khusus
tersebut berada di Indonesia, sehingga kerja sama antara pemerintah dan
penyedia konten berjalan lebih efektif dan efisien," katanya.
Ismail mengatakan, perwakilan penyelenggara OTT menyambut baik
inisiatif pemerintah dalam melakukan komunikasi dengan para
penyelenggara OTT, lebih lanjut mereka menegaskan bahwa sebagai
perusahaan global mereka tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan
tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Kemkominfo: OTT sepakat sensor mandiri konten negatif
Rabu, 17 Februari 2016 21:41 WIB