Gorontalo (ANTARA) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan, usai kegiatan itu, Rabu, mengatakan penggeledahan tersebut sebagai bentuk komitmen jajaran Divisi Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang maju.
"Penggeledahan ini kita lakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dan tetap dengan sikap yang humanis," ucap dia.
Ia menegaskan razia kamar warga binaan dilaksanakan ini sebagai komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang kondusif dan zero halinar (handphone, pungli dan narkoba).
"Zero penggunaan ponsel, pungutan liar dan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang," kata Bagus.
Penggeledahan menurut Bagus, adalah upaya deteksi dini sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kita lihat bersama dengan dilaksanakannya razia ini kita dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang di lingkungan kerja kita, dan sebagai informasi data dalam menetapkan strategi kebijakan keamanan," beber dia.
Sementara itu Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Frangki G. Ma'ruf menuturkan kegiatan penggeledahan itu menyasar barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Di antaranya potongan kabel, stop kontak, kipas angin, gunting, korek api, gelas kaca, piring kaca, sendok besi, dan potongan kayu serta potongan pipa. Tentunya dari hasil penggeledahan akan dilakukan pemusnahan oleh Tim Satopspatnal Divisipas Gorontalo.
"Alhamdulillah tidak ditemukan barang haram seperti narkoba, ponsel maupun barang elektronik lainnya," pungkas Frangki.