Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian ESDM menegaskan penetapan harga
bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi dilakukan
per tiga bulan.
"Harga BBM ini sudah ditetapkan pemerintah bahwa dievaluasi
periodenya. Bukan per hari dan bukan harga pasar," tegas Direktur
Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di
Jakarta, Senin.
Dengan penegasan tersebut, Wiratmaja meminta pemahaman masyarakat
lantaran mempertanyakan perkembangan harga minyak dunia yang tidak
memengaruhi harga BBM di Tanah Air.
Menurut dia, meski menetapkan harga BBM per tiga bulan, pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak dunia.
Pasalnya, penentuan harga minyak dunia tiga bulan terakhir akan
memengaruhi pergerakan harga BBM pada tiga bulan selanjutnya.
"Jadi apa yang dijual Januari-Maret 2016 itu adalah harga rata-rata
Oktober-Desember 2015. Kalau harga BBM turun, itu karena nilai rata-rata
tiga bulan sebelumnya. Sebaliknya, kalau minyak dunia (sekarang) naik,
mulai April nanti kita akan jual rata-rata harga tiga bulan dari
sekarang," jelasnya.
Wiratmaja menekankan, tidak seperti Malaysia dan Singapura yang saat
ini mengalami penurunan harga BBM, Indonesia melihat rata-rata harga
minyak per tiga bulan.
"Kalau dihitung per hari, memang lebih murah dari yang kita jual," ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan harga BBM per tiga bulan dilakukan untuk
memberikan kepastian dan kestabilan sisi harga bagi dunia usaha.
Kendati demikian, skema penetapan harga tersebut juga memiliki
risiko terutama bagi Pertamina yang mendapatkan penugasan distribusi
BBM.
"Pada saat harga minyak tinggi, Pertamina yang menanggung. Namun,
jika harga minyak dunia turun, Pertamina mendapat kelebihan. Karena ini
merupakan penugasan, maka kalau ada kelebihan akan dipakai untuk tahun
depan. Kalau kurang, ditambah oleh negara," tukasnya.
Lebih lanjut, Wiratmaja mengatakan pemerintah akan kembali melakukan penyesuaian harga BBM pada April mendatang.
Akan tetapi, ia mengaku belum bisa memperkirakan perubahan harga BBM tersebut.
"Kalau sekarang, belum kelihatan karena baru satu setengah bulan
atau 50 persen berjalan. Nanti 15 Maret baru bisa diperkirakan
besarannya," pungkas Wiratmaja.
KESDM tegaskan penetapan harga BBM per tiga bulan
Senin, 22 Februari 2016 20:17 WIB