Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) dapat menaikkan insentif dokter di daerah itu.
"Kita mengalami kendala minim dokter, maka perlu membangun strategi agar jumlah dokter bisa bertambah. Kekurangan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu puskesmas, harus dapat cepat terpenuhi," kata anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio di Gorontalo, Senin.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan, insentif dokter di daerah ini baru sebesar Rp7,5 juta.
"Coba dinaikkan, minimal Rp15 juta agar ini menjadi daya tarik sehingga kita dapat dengan mudah memenuhi keperluan tenaga dokter memadai. Apalagi dalam skala nasional, jumlah dokter memang cukup minim. Maka daerah perlu melakukan inovasi atau daya pikat untuk memenuhi kekurangan sumber daya kesehatan khususnya dokter," kata Dedy.
Ia mengatakan, seringkali turun melihat langsung kondisi pelayanan kesehatan di puskesmas maupun Rumah Sakit. "Ini perlu dilakukan agar bisa memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait peningkatan pelayanan kesehatan secara total," katanya.
Ia berharap pula, tidak ada lagi puskesmas yang tidak memiliki dokter. Maupun mengalami kekurangan jumlah tenaga perawat dan bidan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Fahriah S.Alamri mengatakan, jumlah dokter di daerah itu memang tergolong minim.
Dari 15 puskesmas tersebar di 11 kecamatan, masing-masing hanya memiliki 1 tenaga dokter. Bahkan di Puskesmas Limbato di Kecamatan Tolinggula atau wilayah perbatasan bagian barat kabupaten, belum memiliki dokter.
Menurutnya ada lima puskesmas berstatus rawat inap pun hanya memiliki satu tenaga dokter, yang seharusnya harus memiliki minimal tiga dokter.
Hal itu menyebabkan pelayanan 'on call' terpaksa diberlakukan, namun diterapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi dokter yang sedang tidak berada di puskesmas, menugaskan ke salah satu perawat jika terdapat pasien dan pelayanan awal akan dilakukan. Perawat yang menerima delegasi pelayanan, kemudian menghubungi dokter melalui telefon. Kondisi ini sesuai SOP dan wajib berlaku dalam pantauan dokter," kata Fahriah.
Setiap tahun, pihaknya melakukan pengajuan permintaan dokter untuk memenuhi kekurangan.