Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo minta agar pemerintah daerah (pemda) setempat, untuk mempekerjakan lagi para tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai bulan Juni 2023.
"Kami sudah membahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024. Saya berharap pemda segera menyusun skema yang tepat untuk mempekerjakan lagi honorer daerah yang kini dirumahkan," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Roni Imran, di Gorontalo, Jumat.
Ia mengatakan, pemda harus memperhatikan regulasi terbaru yang berlaku.
Jika pemerintah pusat melarang penghentian massal tenaga honor daerah, maka kita di daerah harus dapat menyesuaikan.
Menurutnya kemampuan keuangan daerah saat ini sedang tidak baik baik saja, namun dengan pembahasan bersama secara komprehensif maka dirinya yakin pemerintah daerah setempat dapat menemukan solusi terkait alokasi anggaran untuk pembayaran gaji honorer daerah.
"Saya berharap usulan kami (DPRD) untuk mempekerjakan lagi honorer daerah minimal di ujung tiga bulan terakhir Tahun 2023 ini segera ditindaklanjuti, dengan melakukan penataan anggaran," katanya.
Selama ini, lanjutnya, peran tenaga honorer sangat besar. Di saat pemerintah daerah mengalami kekurangan sumber daya aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberadaan tenaga honorer alias pegawai tidak tetap (PTT) sangat membantu penyelesaian tugas tugas pemerintahan daerah.
Bahkan ada banyak PTT yang masa kerjanya telah mencapai lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 15 tahun.
"Ini perlu menjadi perhatian. Mereka adalah bagian dari pemerintahan daerah yang memiliki jasa besar. Mampu bertahan dalam jangka waktu panjang mengandalkan kontrak kerja per tahun dengan rata rata penghasilan hanya sekitar Rp950 ribu hingga Rp1,1 juta," kata Roni.
DPRD berkomitmen memperjuangkan kontrak kerja para PTT tersebut.
"Mereka harus dipekerjakan lagi, termasuk DPRD akan tetap memperjuangkannya hingga tetap terakomodir pada Tahun Anggaran 2024 nanti," katanya.
Ia menambahkan, kontrak kerja yang harus tetap berlangsung bagi tenaga honorer daerah apalagi yang masa kerjanya telah di atas 10 tahun,
"Bisa jadi muncul kebijakan pusat untuk pengalihan honorer menjadi ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan. DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," imbuhnya.***