Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, sebelum melakukan pemeriksaan.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Bone Bolango, Tanwir M. Ali, Minggu mengatakan, LKPD merupakan kewajiban daerah dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan penggunaan keuangan negara di daerah itu selama tahun anggaran 2015.
Dengan laporan tersebut, Tanwir berharap LKPD ini akan menjadi dasar pemeriksaan tim BPK RI untuk mengaudit penyelenggaraan keuangan Pemkab Bone Bolango tahun anggaran 2015.
"Lewat LKPD ini, BPK RI bisa menilai hasil dari apa yang Pemkab Bone Bolango kerjakan selama ini, terutama dari sisi penggunaan dan pelaporan penyelenggaraan keuangan daerah, apakah sudah sesuai mekanisme atau belum," katanya.
Pihaknya menyerahkan LKPD 2015 untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan kjeuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, penyampaian LKPD ini merupakan upaya konkrit Pemkab Bone Bolango untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Dokumen LKPD ini diserahkan kepada BPK RI untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semoga bisa dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tutup Tanwir.
Penyerahan LKPD Kabupaten Bone Bolango itu diterima langsung Kepala Sekretariat BPK RI perwakilan Gorontalo, Mardiah.