Jakarta (ANTARA) - Manchester City didenda 2 juta pound (Rp41,7 miliar) oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir, lapor AFP pada Rabu (31/7) waktu setempat.
"Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart," demikian pernyataan resmi Liga Premier Inggris.
Hukuman denda terhadap pasukan Pep Guardiola ini tidak berhubungan dengan 115 tuntutan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub.
Otoritas Liga Inggris memberikan hukuman denda 10.000 hingga 200.000 pound untuk setiap pelanggaran kick-off.
Salah satu pelanggaran waktu kick-off paling menonjol adalah saat The Citizen menunda selama 1 menit 18 detik dalam laga melawan Crystal Palace pada Agustus 2022.
Sedangkan penundaan paling lama yang dilakukan Manchester City adalah saat melawan West Ham pada musim lalu, selama 2 menit dan 46 detik.
"Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan restart diberlakukan untuk memastikan penyelenggaraan kompetisi ditetapkan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar dan klub yang berpartisipasi," sambung pernyataan Liga Premier Inggris.
"Untuk memastikan penyiaran 380 pertandingan Liga Inggris di seluruh dunia sesuai jadwal," kata mereka.
"Klub telah meminta maaf atas pelanggaran yang diterima... dan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan para pemain klub dan tim dalam manajemen sepak bola untuk bertanggung jawab dalam mematuhi regulasi L.33," tulis putusan tersebut terkait jawaban pihak Manchester City.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Manchester City didenda Rp41 miliar karena 22 kasus penundaan kick-off