Pengamat Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Selasa, menilai dalam hal ini, Kementerian Perhubungan selaku regulator memiliki wewenang memberikan hukuman bagi operator yang melakukan pelanggaran.
Kewenangan yang diamanatkan Undang-undang kepada negara melalui Kementerian Perhubungan itu untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran di bidang transportasi. Sehingga sudah semestinya jika ada yang melanggar, diberikan teguran hingga sanksi, untuk memperbaiki serta membenahi pelayanan publik.
"Jadi pihak Kepolisian Indonesia harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, sebab hal ini merupakan masalah perdata bukan masalah pidana, terlebih lagi dihubungkan dengan masalah kriminal. Jika salah menangani kasus ini maka akan menjadi bumerang bagi kepolisian," katanya.
Ia katakan, seharusnya dengan sanksi pembekuan ijin operasi baru ini menjadi momentum yang tepat bagi Lion Air untuk memperbaiki kekurangannya.
Sebab tidak dipungkiri maskapai
penerbangan milik Rusdi Kirana itu --anggota Dewan Pertimbangan
Presiden-- kerap melakukan kesalahan, mulai dari keterlambatan jadual
keberangkatan penerbangan, bagasi penumpang dibobol dan rusak, insiden
tabrakan di darat, mogok pilot hingga yang terakhir salah menurunkan
penumpang internasional di terminal domestik.
Setijowarno menjelaskan, dalam dunia transportasi, keselamatan, kenyaman, dan keamanan menjadi hal yang utama apalagi untuk transportasi udara yang menggunakan standar internasional yang sangat ketat.
Setijowarno menjelaskan, dalam dunia transportasi, keselamatan, kenyaman, dan keamanan menjadi hal yang utama apalagi untuk transportasi udara yang menggunakan standar internasional yang sangat ketat.