Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan, bagi bakal calon kepala daerah dan wakilnya yang positif konsumsi narkoba, akan langsung dicoret dari pencalonannya.
Dijelaskanya dalam Undang-undang pemilihan umum kepala daerah daerah yang baru, ada hal terkait pemeriksaan kesehatan calon, dimana Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dilibatkan langsung untuk mengetahui positif tidaknya calon terkait narkoba.
"Namun secara teknis, kami belum mengatur apakah akan diperiksa oleh BNN pusat atau BNN di daerah, sebab kami masih terus koordinasi dengan BNN pusat, seperti apa pembagian tugas dalam pemeriksaan tes narkoba," kata Juri Ardiantoro, saat peluncuran tahapan Pemiliihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017, Minggu.
Apabila setelah diperiksa secara baik oleh tim kesehatan dan calon tersebut dinyatakan positif narkoba oleh rumah sakit atau pihak BNN, sudah pasti calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, Husain Tantowa salah satu pemerhati demokrasi di Gorontalo berharap, jika BNN dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, khususnya terkait tes narkoba, harus dilakukan pemeriksaan yang lebih spesifik.
"Kalau cuma sekedar tes Urine, bisa saja tidak ditemukan, sebab bisa saja calon tersebut dua atau tiga minggu sebelum pemeriksaan telah berhenti mengkonsumsi," ujarnya.
Seperti terjadi pada Bupati Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan AW Noviandi beberapa waktu tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan Noviandi telah menyalahgunakan narkoba sejak sebelum menjadi Bupati.
Kejadian tersebut menjadi evaluasi proses verifikasi persyaratan kesehatan bebas narkoba calon kepala daerah.
KPU-RI : Calon Kepala Daerah Positif Narkoba Dicoret
Minggu, 14 Agustus 2016 19:13 WIB