Pontianak (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 45 warga negara Tiongkok, Kamis,
menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, terkait bekerja
tanpa izin di Kalimantan Barat.
Ke-45 warga negara Tiongkok tersebut tiba di PN Pontianak
menggunakan mobil Imigrasi Kelas IA Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB
yang dikawal oleh petugas Imigrasi setempat.
"Hari ini ada 45 yang menjalani sidang di PN Pontianak, dari 48
warga negara Tiongkok yang kami amankan sebelumnya, tiga tidak menjalani
sidang karena saat diamankan dapat menunjukkan paspor, sementara
sisanya tidak, sehingga diproses hukum di PN Pontianak," kata Plt Kepala
Imigrasi Kelas III Ketapang, Agustinus di Pontianak.
Sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalbar, Rabu (31/8)
mengamankan sebanyak 48 orang warga negara Tiongkok karena masuk ke
Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
Sebagian di antara mereka yang diamankan itu pada Rabu (31/8), kata
Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Ardian Setiawan.
Mereka diamankan berawal dari pencegatan terhadap 27 warga negara
Tiongkok di Bandara Rahadi Usman Ketapang karena tidak dapat menunjukkan
dokumen resmi, seperti paspor, dan "overstay" selama 6 hari untuk izin
tinggal.
Timpora mendapatkan informasi kembali dari masyarakat kalau ada lagi
sekitar 10 WNA yang tinggal di rumah penduduk Kampung Sampit.
Mendapat informasi itu, kata Ardian, Timpora langsung menuju TKP dan
mengamankan mereka. Keesokan harinya, Kamis (1/9), Timpora mengamankan
kembali tujuh WNA dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW, kemudian
mengamankan empat WNA di Hotel Brenton Ketapang.
Pada Kamis (1/9), Timpora mengamankan 11 orang. Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor.
Saat ini, kata dia, ke-48 orang tersebut sudah diamankan di Kantor
Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak hanya kepada WNA tersebut,
tetapi juga kepada para penjamin dan sponsor WNA tersebut.
45 WN Tiongkok diadili karena kerja tanpa izin di Kalimantan Barat
Kamis, 15 September 2016 14:28 WIB