Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
menyatakan akan segera memproses surat pengunduran diri Deputi Gubernur
DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni.
Sylviana harus mundur dari jabatannya dan sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) DKI karena telah memutuskan untuk maju dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Prosedurnya adalah, beliau (Sylviana Murni) menyatakan
mengundurkan diri, kemudian mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada
kami (BKD)," kata Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota,
Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, saat ini BKD masih menunggu surat pengunduran diri
langsung dari Sylviana Murni. Segera setelah surat tersebut diterima
oleh BKD, maka akan langsung diproses.
Lebih lanjut, dia mengatakan Sylviana akan resmi berhenti sebagai
PNS DKI setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi, setelah resmi ditetapkan sebagai cawagub oleh KPU DKI
Jakarta, maka beliau juga resmi berhenti sebagai PNS DKI. Makanya, surat
pengunduran dirinya harus cepat dikirimkan," tutur Agus.
Nantinya, dia mengungkapkan jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta
bidang Kebudayaan dan Pariwisata akan ditempati oleh pelaksana tugas
(Plt) untuk sementara waktu. BKD akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menentukan pejabat yang akan
menjadi Plt tersebut.
Seperti diketahui, putra pertama Presiden Indonesia ke-6 Susilo
Bambang Yudhoyono, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni
ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI
Jakarta yang diusung koalisi empat partai, yaitu Partai Demokrat, PAN,
PPP dan PKB.
DKI segera proses surat pengunduran diri Sylviana Murni
Jumat, 23 September 2016 19:44 WIB