Kabupaten Gorontalo Utara (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara segera merealisasikan pembayaran selisih kenaikan gaji pegawai pada bulan Januari-Februari 2024 yang hingga kini belum terpenuhi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Gorontalo Wahiyudin Mamonto di Gorontalo Rabu mengatakan, penundaan pembayaran selisih kenaikan gaji itu dapat berdampak pada kesejahteraan pegawai dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wahiyudin menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami telah menerima laporan mengenai selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan oleh Pemda Gorontalo Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami meminta Pemkab Gorontalo Utara segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Wahiyudin
Ombudsman, katanya, mengingatkan bahwa pemenuhan hak pegawai, termasuk pembayaran gaji sesuai kenaikan yang ditetapkan, adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengimbau Pemkab Gorontalo Utara agar transparan dalam mengelola anggaran, dan menjelaskan alasan keterlambatan tersebut kepada publik jika kejadian serupa terjadi kembali.
Wahiyudin menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah itu. Lembaga tersebut mengingatkan agar seluruh pihak terkait memrioritaskan kesejahteraan pegawai demi menjaga pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Sugeng Rianto menjelaskan bahwa keterlambatan itu terjadi akibat kendala teknis dalam pengalokasian anggaran.
"Kami sudah menyelesaikan proses administrasi agar pembayaran selisih kenaikan gaji bisa segera direalisasikan. Pembayaran akan dilakukan menunggu DAU, dan paling cepat Februari 2025, dan paling lambat pada Maret 2025," katanya.