Dari data hasil pengamatan hingga Desember 2015, Burung Indonesia mencatat ada 13 jenis burung migran di hutan dan empat diantaranya termasuk spesies yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Jenis burung tersebut yakni Alap-alap Macan (Falco severus), Elang Paria (Milvus migrans), Cekakak Suci (Todiramphus sanctus), Raja-udang Erasia (Alcedo atthis), Trinil Pantai (Actitis hypoleucos) dan Kedidi ekor-tajam (Calidris acuminata).
Jenis lainnya adalah Kirik-kirik Australia (Merops ornatus), Layang-layang Api (Hirundo rustica), Cikrak Kutub (Phylloscopus borealis), Sikatan Burik (Muscicapa griseisticta), Kicuit Kerbau (Motacilla flava), Kicuit Batu (Motacilla cinerea), serta Apung Tanah (Anthus novaeseelandiae).
Empat jenus yang dilindungi adalah Alap-alap macan, Elang paria, Cekakak suci dan Raja-udang erasia.
"Semua jenis tersebut digolongkan dalam tingkat resiko rendah atau least concern International Union for Conservation of Nature (IUCN)," ujar Panji di Gorontalo.
Ia menjelaskan jumlah jenis burung di dunia sekitar 10.000 jenis, dan 2.000 jenis atau 2 persen diantaranya melakukan pergerakan musiman yakni terbang ribuan kilometer dari lokasi berbiak menuju daerah tropis.
Di sisi lain, 40 persen dari burung migran tersebut saat ini sedang mengalami penurunan populasi sehingga terdapat hampir 200 jenis yang terancam secara global.
Sementara itu, data per Desember 2015 juga menunjukkan ada 33 jenis burung migran yang menggunakan habitat lahan basah di Gorontalo.
Enam jenis burung migran air, lanjutnya, dilindungi oleh PP Nomor 7 tahun 1999.
Pewarta: Debby Hariyanti Mano: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026